Gubernur: Sertipikasi Aset Pemda di Sulteng Sangat Minim
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa sertipikasi aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Tengah masih sangat minim.
PALU, METROSULAWESI.NET - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa sertipikasi aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Tengah masih sangat minim.
Kondisi tersebut menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rapat yang dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Tengah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu membahas penguatan tata kelola pertanahan, reformasi agraria, serta upaya pencegahan korupsi melalui penataan administrasi aset pemerintah.
Anwar Hafid mengatakan, forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk mempercepat pemberian kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan bahwa kepemilikan sertipikat resmi atas lahan pemerintah masih jauh dari harapan.
"Kita lihat tadi data yang ada memang masih sangat minim," ujar Anwar Hafid dalam konferensi pers usai rapat.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen melaksanakan sembilan program strategis ATR/BPN guna mempercepat sertipikasi aset daerah serta meningkatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah pemerintah.
Sembilan program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain menjalankan program tersebut, seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah juga bersepakat mempercepat penertiban administrasi pertanahan secara menyeluruh. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor usaha dan investasi.
"Tadi sudah ada gambaran dari Pak Direktur (Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK) dan juga dari Kementerian ATR/BPN lima langkah yang akan kita lakukan dalam upaya percepatan itu," kata Anwar.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Andi Purwana, menyoroti rendahnya capaian sertifikasi tanah produktif milik masyarakat yang masih berada di bawah satu persen. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi sekaligus menurunkan daya tarik investasi di daerah.
Ia menegaskan, fokus KPK dalam pendampingan sektor pertanahan adalah memastikan tidak terjadi praktik korupsi dalam pelayanan publik, pengelolaan aset pemerintah, maupun pengelolaan pendapatan daerah.
"Konsen KPK dalam hal ini adalah pencegahan tindak pidana korupsinya. Makanya kami ingin melihat ada enggak korupsi di pelayanan publiknya? Ada enggak korupsi di asetnya? Ada enggak korupsi di pendapatan daerah? Nah, kurang lebih itu," ujar Andi Purwana.
Hasil rapat koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti secara teknis oleh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN.
Langkah-langkah strategis yang telah disepakati diharapkan mampu mempercepat pengamanan aset pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah. (ril/*)
Apa Reaksimu?

