LBH-HAM Sulteng Soroti Dugaan Penyalahgunaan Visa Kunjungan TKA Asal China ke Morowali
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., mengkritik keras kinerja pihak Keimigrasian setempat. Kritikan ini mencuat menyusul dugaan masifnya penyalahgunaan Visa Kunjungan C20 oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang membanjiri kawasan industri di Morowali.
PALU, METROSULAWESI.NET – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., mengkritik keras kinerja pihak Keimigrasian setempat. Kritikan ini mencuat menyusul dugaan masifnya penyalahgunaan Visa Kunjungan C20 oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang membanjiri kawasan industri di Morowali.
Muslimin menilai pihak Imigrasi terkesan tutup mata terhadap gelombang kedatangan TKA asal China melalui Bandar Udara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri Palu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam satu kali penerbangan langsung dari Guangzhou menuju Palu, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mendarat bisa mencapai sekitar 160 orang. Ratusan WNA tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan industri Morowali, baik via jalur darat maupun udara melalui bandara internal PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
"Kepentingan investasi tidak boleh mengabaikan aturan hukum keimigrasian. Kedaulatan negara bisa terancam jika pejabat yang diberi kewenangan melakukan pembiaran," tegas pria yang akrab disapa Budi tersebut, Senin (14/9/2026).
LBH-HAM Sulteng juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk memberikan perhatian serius pada isu ini. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, sejak 6 Agustus 2026 hingga pertengahan September, ratusan WNA masuk ke Sulteng setiap minggunya, dengan akumulasi total kini menembus lebih dari 1.000 orang.
Visa C20 Mendominasi
Ironisnya, kelonggaran pengawasan TKA ini terjadi di tengah gencarnya pemerintah daerah menyuarakan hak Dana Bagi Hasil (DBH) dari industri pertambangan.
Data dari sumber internal menyebutkan bahwa dari 160 WNA dalam satu manifes penerbangan, komposisi dokumen tinggalnya didominasi oleh pemegang Visa C20 sebanyak 85 orang. Sementara sisanya menggunakan Visa C2 sebanyak 5 orang, dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sekitar 55 orang.
Merujuk pada regulasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Visa C2 dan C20 merupakan jenis Visa Kunjungan Tipe C Single Entry dengan masa tinggal 60 hari (dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari).
Namun, kedua visa ini memiliki peruntukan yang jauh berbeda. Untuk Visa C2 diperuntukkan bagi kegiatan bisnis umum seperti rapat, negosiasi, dan penandatanganan kontrak kerja sama. Sedangkan Visa C20 merupakan Visa Jasa Teknis Mesin, yang dikhususkan bagi WNA penguji atau teknisi yang melakukan pemasangan dan perbaikan mesin dari luar negeri.
"Visa C20 peruntukannya sangat spesifik untuk tenaga teknis mesin. Pertanyaannya, apakah ratusan TKA yang masuk tiap minggu itu semuanya adalah teknisi mesin? Ini yang harus dijawab secara transparan oleh Imigrasi," pungkas Muslimin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu maupun Kanwil Imigrasi Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut. (*)
Apa Reaksimu?

