Program PERINTIS, Bikin Sertipikat Tanah Rampung Kurang dari 10 Hari, Warga: Modal Jadi Cepat Berputar!
Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari terbukti sukses mempercepat layanan pertanahan dan langsung memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET – Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari terbukti sukses mempercepat layanan pertanahan dan langsung memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat. Manfaat nyata ini dirasakan langsung oleh Dewi Himjati, seorang warga Jakarta Utara yang baru saja menerima sertipikat tanahnya melalui layanan inovatif tersebut.
Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/08/2026). Ia mengaku sangat terbantu karena kecepatan proses ini membuat asetnya bisa segera produktif kembali.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada petugas Kantah Jakarta Utara karena layanannya rampung lebih cepat dari target yang dijanjikan.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya bangga.
Kunci Keberhasilan: Sinergi Tiga Pilar Pertanahan
Pengalaman sukses Dewi Himjati menjadi bukti keberhasilan transformasi layanan pertanahan yang tengah digenjot oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, untuk menjaga konsistensi percepatan ini, diperlukan keterpaduan yang kuat antar instansi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal ketat kolaborasi tiga pilar utama yang terlibat dalam proses Peralihan Hak, yaitu BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam skema ini, PPAT berperan aktif dalam pengecekan dan pembuatan akta, sementara Pemda memiliki kewenangan penuh dalam validasi serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tiga pihak untuk Peralihan Hak ini harus kompak. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) harus kompak,” tegas Menteri Nusron Wahid demi mewujudkan pelayanan yang transparan, cepat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (*)
Apa Reaksimu?

