Kejati Sulut: 69,8 Hektare IUP PT HWR Diduga Dikuasai Pihak Lain
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyebutkan dari 100 hektare luas Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) hanya menguasai dan mengelola seluas 30,2 hektare, sedangkan 69,8 hektare sisanya diduga dikuasai oleh pihak lain, di antaranya berinisial EL.
MANADO, METROSULAWESI.NET- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyebutkan dari 100 hektare luas Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) hanya menguasai dan mengelola seluas 30,2 hektare, sedangkan 69,8 hektare sisanya diduga dikuasai oleh pihak lain, di antaranya berinisial EL.
"Dalam perkembangannya telah dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara IUP PT HWR, karena didapati terdapat pihak lain yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah konsesi IUP PT HWR," kata Kasie Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado, Senin.
Januarius mengatakan menindaklanjuti hasil pengembangan penanganan perkara IUP PT HWR tersebut, pada hari Kamis (23/7) tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan upaya paksa penggeledahan.
Upaya penggeledahan terkait pekara IUP PT HWR tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print- 280 /P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan di lokasi yang berkaitan dengan oknum berinisial EL yaitu empat bangunan di lingkungan Taman Parafone di Jalan Bougenville Lorong IAKN Tateli Satu Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Berikutnya, Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai tiga Jalan Piere Tendean Boulevard Manado, dan rumah di kompleks perumahan Bahu Mall No. a2 di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kegiatan upaya paksa tersebut telah dilakukan dalam waktu kurang lebih 13 jam dengan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan suatu tindak pidana.
Barang-barang tersebut berupa dokumen-dokumen, benda-benda perlengkapan pengolahan/pemurnian logam emas, logam dore bullion emas seberat 87 gram, serta uang tunai sejumlah Rp18.866.836.000 yang disita dari EL dan JA.
Selesai penggeledahan dan penyitaan, uang sitaan Rp18.866.836.000 langsung dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia.
Dari hasil temuan kegiatan penggeledahan tersebut, kata Januarius, penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada.
"Kami akan melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL," ujar Januarius.
Kejati Sulut memberikan klarifikasi menyikapi berbagai opini yang berkembang di berbagai platform digital (media sosial).
Januarius menyebutkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan serangkaian tindakan upaya paksa baik penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap ( BT mantan Kadis ESDM, BG Direktur PT HWR dan HJM Manager Produksi PT HWR).
Bahkan sampai saat ini telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 yang disita dari PT HWR.
Kejati Sulut melakukan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan PT HWR di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara tahun 2005 sampai dengan 2025. (ant)
Apa Reaksimu?

