BRI Apresiasi Penangkapan DPO Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar Di Pamekasan
Kantor Cabang BRI Pamekasan, Jawa Timur, mengapresiasi penangkapan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar yang telah dilakukan tim Reskrim Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, METROSULAWESI.NET- Kantor Cabang BRI Pamekasan, Jawa Timur, mengapresiasi penangkapan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar yang telah dilakukan tim Reskrim Polres Pamekasan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan Andri Wicaksono mengatakan penangkapan terhadap penipuan berkedok investasi itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor BRI Pamekasan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
"BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi. Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor BRI Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan," kata Andri dalam keterangan yang diterima di Pamekasan, Senin.
Andri menegaskan BRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan internal perusahaan, termasuk pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum yang bersangkutan efektif per 30 September 2020.
BRI juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Dia mengatakan BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
"Kami juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (26/7) aparat Polres Pamekasan telah menangkap mantan pegawai bank di wilayah setempat terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar.
Tersangka berinisial MLA asal Kecamatan Pamekasan, dan yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 sejak kasus tersebut dilaporkan oleh 17 orang korban ke Mapolres Pamekasan.
"Penangkapan tadi malam di tempat persembunyiannya dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Polres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Minggu, tanpa menjelaskan secara detail lokasi persembunyian korban.
Menurut Evan, penangkapan tersangka itu merupakan bentuk komitmen tegas dan respons cepat Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut tuntas kasus penipuan yang merugikan 17 orang korban itu.
Polres Pamekasan sebelumnya juga telah menerbitkan DPO Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 atas nama Mohammad Lukman Anizar.
Dalam DPO tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara penipuan, penggelapan, atau tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. (ant)
Apa Reaksimu?

