Pemkab Poso Dorong Reforma Agraria Yang Berkeadilan

Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Poso Tahun 2026 di Gedung Pogombo, Kantor Bupati Poso, Rabu (12/8).

Agustus 15, 2026 - 10:30
Pemkab Poso Dorong Reforma Agraria Yang Berkeadilan
Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Poso Tahun 2026 di Gedung Pogombo, Kantor Bupati Poso, Rabu (12/8). (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Poso Tahun 2026 di Gedung Pogombo, Kantor Bupati Poso, Rabu (12/8).

Rakor tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, anggota GTRA Kabupaten Poso, pimpinan perangkat daerah terkait, perwakilan Badan Bank Tanah, UPT KPH Sintuwu Maroso Poso, para camat, serta pemangku kepentingan terkait.

Wakil Bupati Poso menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan agenda strategis pemerintah yang harus dilaksanakan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

Wabup menekankan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas dan sertipikasi tanah, tetapi juga harus membuka akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, meningkatkan produktivitas lahan, dan mendorong kesejahteraan.

"Reforma Agraria harus kita maknai sebagai upaya bersama untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus memastikan bahwa tanah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Wabup juga meminta seluruh anggota GTRA memperkuat koordinasi, memastikan akurasi data, serta mengedepankan penyelesaian persoalan pertanahan melalui pendekatan persuasif dan dialogis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rakor GTRA 2026 sekaligus menjadi momentum untuk menindaklanjuti tahapan pelaksanaan Reforma Agraria, meliputi inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan aset dan akses, serta rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria.

Melalui Rakor GTRA 2026, Pemerintah Kabupaten Poso bersama seluruh anggota GTRA berkomitmen memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria secara terintegrasi, sehingga penataan pertanahan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Saiful Sulayapi 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow