Kendaraan Odol akan Ditindak Tegas

Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Palu gencar melakukan penegakan hukum terhadap angkutan yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (Odol).

Jun 16, 2025 - 19:05
 0
Kendaraan Odol akan Ditindak Tegas
Personil Sat Lantas Polresta Palu saat menindak kendaraan pengankut yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (Odol). (Foto: Dok.Satlantas Polresta Palu)

PALU, METROSULAWESI.NET - Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Palu gencar melakukan penegakan hukum terhadap angkutan yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (Odol). 

Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata SIK, saat di temui Jurnalis Metrosulawesi, Sabtu, 14 Juni 2024, mengungkapkan keberadaan angkutan Odol di jalanan dapat mempercepat kerusakan jalan, perlambatan lalu lintas, dan bahkan menimbulkan potensi bahaya kecelakaan.

"Angkutan dengan kelebihan muatan selain memicu kerusakan jalan, juga membahayakan bagi pengendara lainnya. Bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terlebih, jika kendaraan melewati jembatan yang memilik batas maksimum tinggi kendaraan, maka truk itu berisiko tersangkut bahkan terguling, sehingga akan kami lakukan penindakan," jelasnya.

"Pelanggaran terhadap muatan berlebih dan pembesaran dimensi kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggarnya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," tegasnya.

AKP Kanisius menarangkan bahwa sejak lama, Sat Lantas Polresta Palu telah melakukan teguran dan imbauan kepada pengemudi kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas (Overload dan Over Dimensi). Namun, bagi kendaraan yang masih melanggar, akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. Hal itu untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di wilayah Kota Palu," ungkapnya.

"Kegiatan tersebut merupakan upaya nyata dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polresta Palu, dan semoga dengan adanya ketegasan ini akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar bagi semua pengguna jalan," tutupnya.

Reporter: Djunaedi 
Editor: Yusuf Bj 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow