Soroti Kredit Anggota Dewan Tolitoli, Bank Sulteng Pastikan Prosedur Berjalan Sehat

PT Bank Sulteng menegaskan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang beredar di salah satu media lokal agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Sep 12, 2026 - 07:00
Soroti Kredit Anggota Dewan Tolitoli, Bank Sulteng Pastikan Prosedur Berjalan Sehat
ILUSTRASI - Pelayanan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. (Foto: ANTARA/ HO-Humas Bank Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - PT Bank Sulteng menegaskan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang beredar di salah satu media lokal agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Manajemen Bank Sulteng menyatakan bahwa proses analisis kredit oleh Bank Sulteng Cabang Tolitoli telah dilakukan secara prudent (kehati-hatian). Seluruh syarat dan tahapan, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pencairan komitmen kredit, berjalan merujuk pada aturan perbankan yang sehat.

"Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau tanpa melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat," tulis Humas Corporate Secretary PT. Bank Sulteng, Moh Abduh Borman dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

Kronologi Fasilitas Kredit

Berdasarkan dokumen dan catatan administrasi internal bank, kronologi hubungan hukum antara bank dan debitur yang bersangkutan adalah sebagai berikut: Pertama, Debitur pertama kali menerima fasilitas kredit sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli pada tahun 2019. Sumber pengembalian atau pembayaran angsuran pokok beserta bunga setiap bulannya berasal dari gaji resmi sebagai anggota dewan.

Kedua, Dalam perjalanannya, debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana yang diperjanjikan. Hal ini mengakibatkan kualitas kredit menurun hingga dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau macet.

Ketiga, Kemacetan pembayaran ini terjadi akibat berakhirnya masa jabatan debitur sebagai anggota dewan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Kondisi tersebut membuat debitur kehilangan sumber pendapatan utamanya (gaji bulanan) untuk membayar angsuran.

Keempat, setelah terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Tolitoli tahun 2024, yang bersangkutan mengajukan permohonan fasilitas kredit baru ke Bank Sulteng Cabang Tolitoli.

Melalui penjelasan utuh ini, Bank Sulteng berharap publik dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya secara objektif berdasarkan fakta-fakta administrasi perbankan yang sah. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow