Waket DPRD Poso Bawa Materi Soal Masyarakat Adat
Masyarakat adat adalah komunitas yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, terikat pada identitas budaya, hubungan erat dengan tanah dan sumber daya alam, serta menjalankan kehidupan berdasarkan hukum dan kelembagaan adat.

POSO, METROSULAWESI.NET- Masyarakat adat adalah komunitas yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, terikat pada identitas budaya, hubungan erat dengan tanah dan sumber daya alam, serta menjalankan kehidupan berdasarkan hukum dan kelembagaan adat.
Mereka menghadapi kerentanan terhadap pembangunan, konflik agraria, dan kurangnya pengakuan hukum, padahal konstitusi dan berbagai peraturan mengamanatkan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Wakil Ketua DPRD Poso, Sesi Kristina Darmawati Mapeda menghadiri dan membawa materi dalam kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pamona di Desa Panjoka Kecamatan Pamona Utara, Selasa (7/10).
"AMAN adalah adalah organisasi kemasyarakatan independen yang menghimpun berbagai komunitas masyarakat adat di Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang berdaulat, adil, dan sejahtera bagi mereka, hal ini
memperkokoh tujuan AMAN yaitu: mengembalikan kedaulatan masyarakat adat: untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak untuk bernegara," tutur Sesi Mapeda, kepada Metrosulawesi, Rabu (8/10).
Dikatakan Srikandi Poso ini dalam materinya, masyarakat adat adalah bagaimana mengembalikan kedaulatan masyarakat serta meningkatkan kemampuan masyarakat adat dalam mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal untuk melindungi alam.
"Menemukan kembali kepercayaan diri, harkat dan martabat masyarakat adat termasuk perempuan adat serta bagaimana memperjuangkan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di semua tingkatan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan undangan untuk dirinya sebagai anggota DPRD membawakan materi tentang masyarakat adat menunjukkan peran legislator dalam memberikan pandangan dan kebijakan terhadap isu-isu masyarakat adat, seperti pengakuan hak ulayat, pelestarian budaya, dan tantangan yang dihadapi di tengah pembangunan.
"Dijelaskan perlunya pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, tantangan implementasinya di lapangan, serta upaya untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat adat di Indonesia khususnya di Kabupaten Poso," sebutnya.(pul)
Apa Reaksimu?






