Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri: Peluang Ekonomi atau Pelanggaran Hak Konstitusional?

Oleh: Mohsen Hasan*

Juli 26, 2025 - 11:57
 0
Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri: Peluang Ekonomi atau Pelanggaran Hak Konstitusional?
Dr.Mohsen Hasan Alhinduan,Lc.MA

PERNYATAAN Istana yang menyebut bahwa transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat dilakukan untuk "kebutuhan komersial" menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara berhak memindahkan data rakyat tanpa persetujuan mereka? Lebih jauh lagi, apakah tindakan itu melanggar hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang?

Data Pribadi adalah Hak Rakyat, Bukan Milik Negara

Di era digital, data pribadi seperti nama, NIK, biometrik, lokasi, rekam medis, hingga perilaku digital, bukan lagi sekadar informasi teknis — ia adalah bagian dari identitas dan martabat manusia. Maka, dalam negara hukum, pengelolaan data pribadi tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh negara ataupun korporasi, apalagi untuk kepentingan ekonomi semata.

Landasan Hukum: UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Undang-Undang PDP merupakan payung hukum yang mengatur hak rakyat atas data pribadinya. Dalam konteks transfer data ke luar negeri, UU ini memberikan perlindungan yang sangat tegas:

Pasal-Pasal Penting UU PDP:

Pasal 20 Ayat (1): "Pengendali Data Pribadi wajib memperoleh persetujuan dari Subjek Data Pribadi dalam memproses Data Pribadi miliknya."

Pasal 22 Ayat (1): "Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi ke pihak lain di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."

Pasal 22 Ayat (2): Transfer hanya dapat dilakukan jika: Negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia; Ada perjanjian internasional atau perjanjian antara lembaga; Ada persetujuan eksplisit dari Subjek  Data.

Pasal 9-17: Menjelaskan hak-hak Subjek Data Pribadi, antara lain: Hak untuk mengetahui tujuan dan pihak yang mengakses data; Hak untuk menarik kembali persetujuan; Hak atas akses dan perbaikan data; Hak untuk menghapus atau membatasi pemrosesan data.

Jika transfer data dilakukan tanpa persetujuan langsung dari individu pemilik data, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap UU PDP.

Konstitusi Menjamin Privasi dan Martabat Warga

Lebih mendasar lagi, hak atas data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia. Dalam UUD 1945, jaminan atas privasi dan perlindungan diri dijelaskan melalui:

Pasal 28G ayat (1): "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda..."

Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak memiliki perlindungan atas kepentingannya dalam hukum."

Jadi, tanpa transparansi dan persetujuan, maka negara atau korporasi yang mentransfer data telah melampaui batas kewenangannya dan melanggar hak warga negara.

Kritik terhadap Alasan ‘Kebutuhan Komersial’

Istana menyatakan bahwa transfer data bersifat "komersial", bukan politis. Namun, alasan ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum dan moral negara. Beberapa catatan penting: Kebutuhan bisnis tidak boleh mengorbankan hak sipil; Data bukan komoditas, tapi bagian dari kedaulatan rakyat; Keterbukaan adalah prinsip utama dalam demokrasi digital.

Negara Wajib Melindungi, Bukan Mengeksploitasi

Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah subjek utama, bukan objek kebijakan. Negara wajib: Menjamin keamanan dan kerahasiaan data rakyat; Melibatkan publik dalam setiap proses kebijakan digital; Transparan dalam menjalin kerja sama internasional di bidang data.

Kesimpulan Wajib Dipikirkan: Transfer data pribadi ke luar negeri tanpa persetujuan rakyat, tanpa transparansi, dan tanpa perlindungan memadai, adalah pelanggaran serius terhadap UU PDP dan UUD 1945. Negara tidak memiliki hak mutlak atas data rakyatnya, karena data pribadi adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu.

Jika negara ingin membangun ekonomi digital, maka fondasinya harus adil, etis, dan demokratis. Kedaulatan digital bukan hanya tentang teknologi, tapi juga tentang kedaulatan manusia atas dirinya sendiri.

Catatan Penting :

Artikel ini ditujukan kepada rakyat Indonesia untuk mendorong dialog publik, pengawasan masyarakat sipil, dan penguatan prinsip-prinsip demokrasi dalam era digital yang kian kompleks.

Semoga bermanfaat...!!!

*) KetuaTim warkop AKPPB Indonesia

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow